- Surabaya menegaskan posisinya sebagai rujukan nasional lewat strategi pengelolaan sampah yang makin terintegrasi, dari rumah tangga hingga fasilitas pengolahan.
- Program baru menekankan pemilahan sejak sumber: sampah organik diarahkan ke komposter/TPS 3R, sementara sampah anorganik dipacu masuk rantai daur ulang.
- Forum Lingkungan Hidup APEKSI 2025 di Surabaya mengangkat pendekatan waste to energy (termasuk gasifikasi) sebagai jalan keluar kota-kota dengan timbulan besar.
- Pemkot menargetkan penguatan peran warga: kesadaran masyarakat dibentuk lewat sekolah, RW, pelaku usaha, dan pengawasan berbasis kontrak kinerja.
- Agenda kebersihan kota dikaitkan dengan penilaian Kota Sehat: sanitasi, perilaku, dan tata kelola layanan publik dinilai sebagai satu paket.
Di Surabaya, obrolan tentang sampah tidak lagi berhenti pada keluhan “TPA penuh” atau “angkutannya telat”. Kota ini sedang mengencangkan ritme: dari pemilahan di rumah, penguatan TPS 3R, hingga pemanfaatan residu untuk energi di kawasan TPA Benowo. Setelah Forum Lingkungan Hidup APEKSI 2025 digelar di Surabaya—sebuah panggung yang mempertemukan kota-kota dari berbagai provinsi—peta persoalan menjadi lebih jelas: puluhan kota di Indonesia menghadapi timbulan harian yang menembus 1.000 ton. Di tengah tekanan itu, Surabaya memposisikan diri bukan sekadar “yang sudah jalan duluan”, melainkan laboratorium kebijakan yang bisa disalin, diuji ulang, lalu disesuaikan dengan karakter daerah lain.
Yang menarik, narasi yang dibangun pemerintah kota tidak sekadar teknologi. Pesannya lebih tajam: siapa pun yang menghasilkan sampah, mesti ikut bertanggung jawab. Artinya, rumah tangga, mal, industri, kantor, sekolah—semuanya masuk sistem. Di lapangan, perubahan semacam ini biasanya menimbulkan pertanyaan praktis: kalau warga sudah memilah tapi petugas mencampur lagi, buat apa? Kalau pelaku usaha diminta mengolah sendiri, bagaimana standarnya? Di sinilah program baru Surabaya mencoba menjahit celah, menambah simpul koordinasi, sekaligus mendorong perilaku baru agar urusan lingkungan tidak hanya jadi urusan dinas.
Surabaya memperkuat pengelolaan sampah lewat program baru: dari forum nasional ke kebijakan harian
Forum Lingkungan Hidup yang digelar bersamaan dengan rangkaian MUNAS APEKSI 2025 bukan sekadar seremoni. Di ruang-ruang diskusi, isu yang mengemuka adalah “timbulan besar” dan kebutuhan penanganan yang tidak bisa setengah-setengah. Menteri Lingkungan Hidup menekankan amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008: pengelolaan sampah tidak boleh memindahkan masalah dari rumah ke truk, lalu dari truk ke TPA. Prinsipnya sederhana tapi keras: pihak yang menimbulkan sampah memikul tanggung jawab.
Untuk Surabaya, momentum forum itu memperkuat legitimasi langkah-langkah yang sudah dikerjakan. Wali Kota menyampaikan gambaran operasional kota: sekitar 1.600 ton per hari sampah dihasilkan, dengan skema pengolahan yang diklaim sudah menyentuh seluruh arus—sebagian besar masuk fasilitas pengolahan, sisanya ditangani melalui sanitary landfill yang gasnya dimanfaatkan lagi. Dalam praktik kebijakan, klaim “100 persen tertangani” bukan berarti sampah hilang; ia berarti setiap aliran punya rute, ada yang diproses, ada yang jadi residu, dan semuanya tercatat.
Yang berubah pada periode setelah forum adalah penekanan pada disiplin sistem. Surabaya tidak hanya ingin “mampu mengolah”, tapi juga memastikan beban tidak terus menumpuk di hilir. Karena itu, program baru yang diperkuat berfokus pada dua hal: pemilahan di hulu dan kewajiban pelaku usaha besar untuk mengolah sebagian sampahnya sendiri. Kebijakan ini digerakkan melalui kontrak kinerja internal, sehingga target tidak berhenti pada imbauan.
Benang merahnya: kota besar butuh energi masif dan aturan tegas
Dalam rapat koordinasi nasional yang dirujuk kementerian, ada sekitar 33 kota yang diindikasikan menghasilkan lebih dari 1.000 ton per hari. Angka ini penting karena memengaruhi desain kebijakan: ketika timbulan sudah setinggi itu, pendekatan berbasis komunitas saja tidak cukup, sementara teknologi tanpa perubahan perilaku juga akan kedodoran. Surabaya mencoba menempatkan keduanya dalam satu paket: aturan tegas, perubahan kebiasaan, serta penguatan infrastruktur pengolahan.
Di tingkat warga, perubahan kebiasaan terlihat dari pertanyaan sehari-hari: “Ini masuk organik atau anorganik?” Pertanyaan sederhana, namun bila muncul berulang di dapur, warung, dan sekolah, itu tanda kesadaran masyarakat mulai terbentuk. Di tingkat pemangku kebijakan, pergeserannya adalah dari “angkat sebanyak-banyaknya” menjadi “kurangi dari sumbernya”. Insight akhirnya jelas: kota modern menang bukan karena punya TPA luas, melainkan karena punya sistem yang membuat TPA tidak jadi satu-satunya jawaban.

Strategi pemilahan sampah organik dan sampah anorganik: mengubah kebiasaan rumah tangga menjadi kebersihan kota
Di banyak kota, pemilahan sering berhenti di level slogan. Surabaya mencoba membuatnya menjadi rutinitas yang masuk akal bagi warga. Bayangkan Sari, tokoh fiktif seorang ibu yang tinggal di kawasan padat dekat pusat kota. Dulu, semua sampah masuk satu kantong: sisa sayur, plastik belanja, gelas kopi, hingga kertas struk. Setelah RT-nya aktif mengadakan edukasi, Sari mulai membagi dua wadah: sampah organik untuk sisa makanan dan daun, serta sampah anorganik untuk kemasan, botol, dan kertas.
Perubahan ini tampak kecil, tetapi dampaknya besar. Sampah basah yang bercampur plastik mempercepat bau, memicu vektor penyakit, dan menurunkan nilai material yang sebenarnya masih bisa masuk daur ulang. Ketika organik dipisah, komposter dan TPS 3R lebih mudah bekerja, sementara anorganik menjadi lebih “bersih” untuk dipilah ulang. Hasilnya bukan cuma lingkungan yang lebih sehat, melainkan juga rantai ekonomi sirkular yang lebih masuk akal.
Dalam agenda Kota Sehat, pemilahan diposisikan sebagai bagian dari perilaku hidup bersih. Pemkot menargetkan penguatan pemilahan di ratusan RW—dalam sejumlah pernyataan, angka 700 RW disebut sebagai dorongan skala kota. Ini bukan sekadar angka administrasi; 700 RW berarti ratusan titik perubahan budaya yang jika konsisten, dapat mengurangi beban angkut dan beban TPA.
Dari komposter sampai TPS 3R: rute yang jelas sebelum ke Benowo
Model yang didorong adalah “sampah tidak boleh langsung meluncur ke TPA”. Setelah dipilah, organik diarahkan ke komposter rumah, komposter komunal, atau unit pengolahan organik di TPS 3R. Anorganik disalurkan melalui bank sampah, pengepul resmi, atau dipilah ulang di TPS 3R. Barulah residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan masuk ke TPA.
Agar rute ini tidak membingungkan, warga perlu pedoman yang praktis. Di beberapa RW, poster ditempel dekat pos keamanan, dan kader lingkungan membuat “contoh nyata”: kulit buah masuk ember organik; sachet multilayer yang sulit didaur ulang masuk residu; botol PET dibersihkan cepat lalu masuk anorganik. Ketika contoh ini terus diulang, pemilahan menjadi kebiasaan, bukan tugas tambahan.
Daftar langkah praktis agar pemilahan tidak gagal di tengah jalan
- Sediakan dua wadah di dapur: satu untuk organik, satu untuk anorganik, agar tidak perlu “memilah ulang” saat sudah menumpuk.
- Keringkan anorganik bernilai (botol, kaleng, kardus) agar tidak bau dan lebih mudah disalurkan ke bank sampah.
- Mulai dari yang paling sering: sisa makanan, botol minum, dan kardus belanja; tiga jenis ini biasanya paling cepat terlihat dampaknya.
- Sepakati jadwal di tingkat RT/RW: kapan organik diambil/diolah, kapan anorganik disetor, sehingga tidak kembali tercampur.
- Catat volume sederhana (misalnya per minggu) untuk melihat kemajuan, karena angka kecil bisa memotivasi keluarga.
Pada titik ini, pemilahan bukan sekadar urusan tempat sampah, tetapi desain perilaku. Insight akhirnya: kebersihan kota sering ditentukan oleh keputusan sederhana yang dibuat berulang-ulang di rumah.
Setelah hulu menguat, pembahasan berikutnya bergerak ke hilir: bagaimana kota mengolah residu dalam skala besar tanpa mengorbankan kualitas lingkungan.
Waste to energy di Surabaya: PSEL Benowo, gasifikasi, dan pembelajaran untuk kota-kota lain
Ketika timbulan harian menyentuh ribuan ton, kota memerlukan “mesin” yang mampu bekerja stabil. Surabaya menempatkan waste to energy sebagai salah satu instrumen, bukan satu-satunya. Dalam forum nasional, pendekatan ini dibahas sebagai opsi bagi kota besar: mengurangi volume residu, menekan ketergantungan pada landfill, sekaligus menghasilkan energi. Di Surabaya, istilah yang sering muncul adalah waste energi melalui proses seperti gasifikasi dan pemanfaatan gas dari landfill.
Namun, teknologi selalu punya syarat: bahan baku harus relatif konsisten, dan sistem pengumpulan tidak boleh kacau. Jika sampah basah bercampur terlalu banyak, nilai kalor menurun. Jika ada material berbahaya masuk tanpa kontrol, risiko emisi dan residu meningkat. Karena itu, hubungan antara pemilahan di hulu dan pengolahan energi di hilir sangat erat. Di lapangan, warga mungkin tidak melihat tungku atau reaktor, tetapi keputusan mereka memilih memisahkan organik dapat membantu stabilitas operasi fasilitas.
Anekdot kebijakan: ketika mal diminta mengolah sendiri
Salah satu arah kebijakan yang menguat adalah kewajiban pengelolaan mandiri untuk entitas besar—mal, kawasan usaha, industri, hingga perumahan skala tertentu. Logikanya jelas: sumber sampah besar seharusnya tidak melempar seluruh beban ke TPA. Dalam pernyataan pimpinan kota, ada dorongan agar pusat perbelanjaan memiliki tempat pengolahan internal dan tidak sekadar “mengoper” semua sampah ke Benowo.
Contohnya, sebuah mal hipotetis di Surabaya Barat dapat memulai dari hal yang paling mudah: memisahkan kardus tenant, mengontrak pengangkut terdaftar untuk plastik bernilai, lalu mengolah organik dari food court dengan biodigester atau komposter industri. Residu yang tersisa baru dikirim ke sistem kota. Dari sisi bisnis, langkah ini sering dianggap biaya tambahan. Tetapi jika dihitung sebagai efisiensi (volume terangkut turun, area loading lebih bersih, keluhan bau menurun), banyak manajer fasilitas melihat manfaat langsung.
Tabel rute pengolahan: dari sumber sampai residu
Jenis aliran |
Contoh di lapangan |
Rute yang dianjurkan |
Dampak pada lingkungan |
|---|---|---|---|
Sampah organik |
Sisa makanan, daun, ampas kopi |
Komposter rumah/komunal, TPS 3R, pengolahan organik terpusat |
Menurunkan bau, mengurangi lindi, mendukung kebersihan kota |
Sampah anorganik |
Botol PET, kardus, kaleng |
Bank sampah, pengepul resmi, pemilahan di TPS 3R untuk daur ulang |
Meningkatkan sirkularitas material, mengurangi eksploitasi bahan baku baru |
Residu sulit didaur ulang |
Kemasan multilayer, popok |
Pengolahan lanjutan (termasuk opsi waste to energy) atau landfill terkontrol |
Mengurangi beban TPA bila dikurangi dari hulu; perlu kontrol emisi |
Limbah berisiko |
Baterai, lampu, e-waste kecil |
Drop box khusus, pengelola berizin |
Mencegah kontaminasi tanah dan air |
Poin pentingnya: waste to energy bukan jalan pintas yang menghapus kebutuhan pemilahan. Ia bekerja baik ketika sistem hulu rapi dan kepatuhan berjalan. Insight akhirnya: teknologi hilir hanya sekuat budaya warga dan disiplin layanan di hulu.
Setelah membahas mesin dan rute, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memastikan semuanya berjalan: perangkat kota, komunitas, dan mekanisme penilaian yang menekan agar tidak sekadar bagus di dokumen.
Kota Sehat dan kebersihan kota: sanitasi 100% dan target 700 RW pilah sampah sebagai indikator perilaku
Penilaian Kota Sehat sering dipahami publik sebagai lomba kebersihan. Padahal, tim verifikator biasanya melihat lebih dalam: apakah ada sistem, apakah ada perilaku, dan apakah layanan benar-benar menyentuh warga. Dalam verifikasi lapangan yang dilakukan pada 2025, Surabaya menegaskan bahwa predikat kota sehat adalah kewajiban, bukan slogan. Kalimat itu menandai pendekatan yang lebih administratif sekaligus sosial: kota sehat dibangun dari kolaborasi, bukan sekadar proyek dinas.
Salah satu capaian yang disorot adalah cakupan kepemilikan jamban 100 persen. Ini krusial karena sanitasi dan pengelolaan sampah saling terkait. Saluran air yang buruk, kebiasaan buang sampah sembarangan, dan fasilitas sanitasi yang tidak memadai sering bertemu di satu titik: risiko penyakit meningkat. Dengan sanitasi yang membaik, kota bisa memindahkan fokus dari “memadamkan kebakaran” menjadi pencegahan, termasuk mendorong pemilahan dan pengolahan dari rumah.
Target dorongan pemilahan di 700 RW bukan sekadar program kebersihan. Ia adalah strategi perubahan mindset: warga tidak lagi menganggap semua urusan sampah sebagai tugas pemerintah kota. Dalam praktik, perubahan pola pikir ini yang paling sulit. Teknologi bisa dibeli, truk bisa ditambah, tetapi kebiasaan memerlukan waktu, teladan, dan konsistensi layanan.
Sembilan tatanan Kota Sehat: sampah hanyalah satu pintu masuk
Tim penilai menyebutkan bahwa indikator Kota Sehat mencakup berbagai tatanan—perlindungan sosial, kesehatan mandiri, pasar, sekolah, perkantoran, kebudayaan, dan lain-lain. Artinya, pengelolaan sampah dinilai bukan hanya dari TPA, tetapi dari pasar yang tidak becek dan bau, sekolah yang membiasakan pemilahan, hingga perkantoran yang mengurangi kemasan sekali pakai. Apakah program yang tertulis benar terjadi di lapangan? Pertanyaan itu menjadi “alat tekan” agar kebijakan tidak berhenti di rapat.
Studi kasus kecil: sekolah sebagai mesin kesadaran masyarakat
Di Surabaya, keterlibatan pelajar kerap diapresiasi karena membangun kebiasaan sejak dini. Misalnya, sebuah SMP hipotetis menjalankan skema sederhana: tiap kelas punya dua tempat sampah berlabel, lalu sepekan sekali ada hari setor anorganik ke bank sampah sekolah. Hasil penjualan dipakai untuk kegiatan kelas, sehingga anak-anak melihat hubungan langsung antara disiplin memilah dan manfaat nyata.
Model ini relevan untuk 2026 karena generasi sekolah adalah “pembawa pesan” paling efektif ke rumah. Banyak orang tua akhirnya ikut memilah karena anak menegur: “Itu botolnya jangan dicampur.” Ketika teguran datang dari rumah sendiri, resistensi sering turun.
Dari preventif ke produktif: mengapa kota mengaitkan sampah dengan biaya kesehatan?
Wali kota menekankan bahwa kota sehat adalah soal pencegahan. Logikanya: jika lingkungan bersih, drainase terawat, dan sampah tidak menumpuk, risiko penyakit turun. Ketika warga lebih sehat, beban biaya layanan kesehatan bisa berkurang dan anggaran dapat dialihkan ke program yang lebih produktif, seperti penguatan gizi ibu dan anak. Di sini, lingkungan bukan sekadar estetika, melainkan kebijakan fiskal terselubung: mencegah itu lebih murah daripada mengobati.
Insight akhirnya: ukuran kota sehat bukan hanya seberapa sering kota menyapu jalan, melainkan seberapa dalam kesadaran masyarakat mengubah kebiasaan sehari-hari.
Jika Kota Sehat adalah panggung penilaian, maka mesin penggeraknya ada pada tata kelola: aturan, insentif, dan pembagian tanggung jawab yang membuat program bertahan melewati pergantian agenda.
Tata kelola program baru: tanggung jawab produsen, kontrak kinerja, dan peran pelaku usaha dalam pengelolaan sampah
Surabaya menyadari bahwa menambah armada angkut tidak akan pernah cukup bila kemasan sekali pakai terus membanjir. Karena itu, arah kebijakan mulai menyentuh rantai hulu industri: produsen yang menghasilkan kemasan sulit didaur ulang didorong menanggung biaya pengelolaannya. Dalam koordinasi dengan kementerian, ide ini bergerak sejalan dengan prinsip tanggung jawab diperluas produsen (EPR) yang di banyak negara dipakai untuk menekan timbulan dari sumber.
Di tingkat kota, pendekatan ini diterjemahkan menjadi dua instrumen: penguatan regulasi lokal dan penguatan kontrak kinerja perangkat. Kontrak kinerja penting karena membuat target lebih terukur dan bisa diaudit. Ketika kepala dinas diminta memasukkan target pengolahan mandiri mal atau penguatan RW pengolah, target itu tidak lagi sekadar wacana di konferensi pers, melainkan pekerjaan yang harus dilaporkan capaian dan kendalanya.
Mengapa “tanggung jawab” perlu dibagi ulang?
Di banyak tempat, warga merasa membayar retribusi berarti masalah selesai. Padahal, undang-undang menekankan tanggung jawab pihak yang menghasilkan sampah. Pembagian ulang ini bukan untuk membebani warga, tetapi untuk menciptakan keadilan dan efektivitas: pihak yang menghasilkan lebih banyak—misalnya pusat perbelanjaan—wajar memikul porsi penanganan yang lebih besar.
Contohnya, sebuah kawasan ruko yang menghasilkan banyak kardus bisa diwajibkan memiliki titik pengumpulan kardus yang bersih dan bekerja sama dengan pengangkut terdaftar. Hasilnya, trotoar tidak dipenuhi kardus basah, selokan tidak tersumbat, dan petugas kota tidak mengangkut material yang sebenarnya bernilai. Di level mikro, perubahan ini terasa sebagai peningkatan kebersihan kota yang konsisten, bukan musiman.
Peran RW dan komunitas: dari sukarela ke sistemik
Pengolahan mandiri di tingkat RW sering dimulai dari aktivis lingkungan yang rela mengurus komposter dan bank sampah. Tantangannya: ketika relawan lelah, program berhenti. Karena itu, Surabaya mendorong pendekatan yang lebih sistemik: RW diberi target, pendampingan, dan koneksi ke fasilitas seperti TPS 3R. Dengan begitu, kerja komunitas tidak berdiri sendirian; ia menjadi bagian dari jaringan layanan kota.
Di beberapa lingkungan, sistem insentif juga bisa dipakai. Misalnya, RW yang mampu menurunkan residu yang dikirim ke TPA mendapatkan dukungan peralatan atau prioritas perbaikan fasilitas umum. Insentif semacam ini membuat warga merasa upayanya diakui, bukan dianggap “kerja tambahan tanpa hasil”.
Kalimat kunci yang menentukan keberlanjutan
Kebijakan pengelolaan sampah sering gagal karena berhenti di satu titik: sosialisasi tanpa pengawasan, atau pengawasan tanpa fasilitas. Surabaya mencoba menutup celah itu dengan memadukan kewajiban, infrastruktur, dan edukasi perilaku. Pertanyaannya kini bergeser: apakah warga, pelaku usaha, dan perangkat kota bisa menjaga konsistensi ketika isu lain datang silih berganti?
Insight akhirnya: program baru hanya akan bertahan jika tanggung jawab dibuat jelas, biaya dibuat adil, dan manfaat kebersihan dirasakan langsung oleh warga Surabaya setiap hari.